Sabtu, 10 Desember 2016

TIPOLOGI PARTAI POLITIK ( Berdasarkan Jumlah Partai Politik)



TIPOLOGI PARTAI POLITIK
 ( Berdasarkan Jumlah Partai Politik)
Bagimana tipe dari partai politik? Jawabannya tergantung berdasarkan apa sustu tipologi dibuat. Oleh karena itu, berikut ini disajikan bebrapa tipologi partai politik yang dilihat dari berbagai sudut pandang. Dalam tulisan kali ini akan dibahas mengenai tipologi partai politik berdasarkan jumlahnya, antara lain:
a.      Partai tunggal
Keberadaan partai tungga hanya dapat muncul pada suatu pemerintahan otoriter. Negara yang diperintah secara otoriter membuat bibit demokrasi dan perbedaan pandangan politik yang berujung pada kemunculan partai baru tidak pernah muncul. Sebab bila bibit bermunculan partai baru akan bertunas dengan segera dicabut oleh suatu kekuatan yang tanpa batas. Penguasa memperoleh hanya satu partai yang terdapat dalam negara, yang lain dipandang ilegal atau haram. Jika ada partai lain, maka ia dipastikan tidak akan bisa menjadi besar, sehingga tidak mampu menyaingi partai yang berkuasa. Partai tersebut disamping tidak akan pernah menjadi besar, juga tidak mampu menyalurkan aspirasi pada konstituennya, jika memang ada. Situasi seperti ini sering ditemukan pada negara-negara komunis misalnya negara Italia pada masa Perang Dunia II.
b.      Dwipartai
Miriam Budiarjo, dkk (2005) menyebutkan tiga kemungkinan munculnya dwipartai dalam suatu negara, yaitu:
1.      Memang hanya ada dua partai besar yang mendominasi, sementara partai-partai lain terlalu kecil memiliki signifikan politik.
2.      Ada dua partai dimana salah satu berperan sebagai partai berkuasa sedangkan yang lain sebagai oposisi secara bergantian.
3.      Ada satu partai dominan yang biasanya memerintah sendiri dengan sebuah partai lain yang selalu menjadi kekuatan oposan.
Sistem dwipartai dimungkinkan hadir dalam sistem politik yang mana pemilihan umumnya berdasarkan simple majority, yang setiap daerah pemilihan hanya diwakili oleh satu orang wakil. Setiap distrik, dengan demikian, hanya ada satu partai yang mewakili daerah tersebut dan mendapatkan kursi, yaitu partai dari mana orang yang mewakili distrik tersebut berasal. Jika terdapat partai kecil, mak secara otomatis harus bergabung pada partai pemerintah atau partai oposisi. Penggabungan karena aturan yang mengatur untuk melakukan itu.
c.       Multipartai
Sistem multipartai memperlihatkan keberadaan lebih dari dua partai yang memiliki peran dalam lembaga legislatif. Sistem ini mengakomodasi kemajemukan dalam latar belakang etnis, agama, daerah, dan ideologi. Karena terdapat banyak partai, sangat sukar sekali ditemukan ada partai yang mampu meraih single majority (mayoritas tunggal). Oleh sebab itu, pemerintahan sering dibentuk oleh dua atau oleh partai dalam wadah koalisi. Ada kecenderungan sistem pemilihan umumnya mengambil bentuk sistem perwakilan berimbang (proportional representation).
Sumber: Damsar.2010. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Kencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar