Senin, 17 Oktober 2016

Tata Ruang Kota



Tata Ruang Kota
Tujuan utama penyelenggaraan peataan ruang berkelanjutan adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat sehinggan dalam proses pembangunan berkelanjutan (sustainable development) peran serta masyarakat dengan kearifan lokalnya perlu diebrikan tools dan mekanisme yang jelas agar berinteraksi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Problema Tata Ruang Kota
Jika perkembangan kota tidak dibarengan dengan pola tata ruang yang tepat akan timbul berbagai masalah, seperti degradasi lingkungan, kesumpekan, kemacetan, krisis sosial, kerusushan, kriminalitas merebak dimana-mana, terutama di kota-kota besar, metropolis, dan megapolis. Muncullah istilah hyper-cities yang juga disebut macrocephaly atau kota dengan kepala yang membesar dan jumlah penduduk lebih dari 15 juta jiwa yang sangat tidak sehat. Fenomena sick city, sick people, sick world, muncul karena kota telah menjadi sumber ketegangan dan stres sebagai sumber penyakit dalam pembangunan nasional.
Warga kota sangat terbebani dan menderita akibat existentisl anxieties, employment worries, dan information overload, kesenjangan ekonomi yang begitu mencolok, kecemburuan sosial, rasa tidak berdaya dan tertekan, sampai batas toleransi, menyebabkan ledakan ketidakpuasan. Perusakan, pembakaran,  penjarahan, perkosaan merupakan bentuk ekspresi perlawanan dari kaum yang tersingkir dan tersungkur dalam proses pembangunan kota.
Pengertian Perencanaan, Ruang, dan Tata Ruang
Pada pasal 1 angka 1 UndangUndang No.26 tahun 2007 disebutkan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagia suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang. Definisi lain dari tata ruang atau land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Secara nasional Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) tersebut perlu dijabarkan kedalam rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RT/RWK).
Perencanaan Tata Ruang (Spatial Planning)
Langkah awal penataan ruang adalah penyusunan rencana tata ruang. Rencana tata ruang diperlukan untuk mewujudkan tata ruang yang memungkinkan semua kepentingan manusia dapat terpenihu secara optimal. Ada beberapa usulan atau rekomendasi untuk peningkatan kualitas perencanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup pada masa mendatang agar dapat berkelanjutan, yaitu sebagai berikut:
a.        Pengelolaan dan tata ruang kota tidak sekadar dilihat sebagai management of growth atau management of changes, melainkan sebagai management of conflicts.
b.        Mekanisme development control yang ketat agar ditegakkan
c.        Penataan ruang secara total, menyeluruh, dan terpadu
d.       Kepekaan sosio-kultural para penentu kebijakan profesional
e.        Lebih memerhatikan khazanah lingkungan alam
f.        Peran serta penduduk dan kemitraan dengan pihak swasta agar lebih digalakan
g.        Prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan pada kepentingan rakyat
Perencanaan tata ruang dapat memengaruhi proses pembangunan melaui tiga tahap utama, yaitu sebagai berikut:
a.        Rencana pembangunan
b.        Kontrol pembangunan
c.        Promosi pembangunan
Selain itu, rencana tata ruang hendaknya memenuhi unsur-unsur berikut:
a.        Quickly yielding
b.        Political friendly
c.        User friendly
d.       Market friendly
e.        Legal friendly
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
Menurut Undang-Undang 24 Tahun 1992, penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Rencana tata ruang diperlukan mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten sampai ke tingkat kawasan, sesuai dengan kebutuhannya.
Pada tingkat nasional, ada RT/RW Nasional yang merupakan penjabaran secara keruangan arah pembangunan nasional jangka panjang dan merupakan acuan dalam penyusunan program-program pembangunan nasional jangka menengah dan jnagka pendek. RT/RW Provinsi merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Adapun RT/RW Kabupaten/Kota, merupakan penjabaran RT/RW provinsi kedalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. Selanjutnya pada kawasan-kawasan yang diproiritaskan pembangunannya, diperlukan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Rencana Teknik Kawasan Perkotaan, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Peran dan fungsi penataan ruang
a.        Menghasilkan kondisi pencapaian kualitas kehidupan dan penghidupan yang lebih baik
b.        Memenuhi tujuan efisiensi dan demokrasi melalui partisipasi masyarakat
c.        Memenuhi tantangan pembangunan berkelanjutan
Tujuan perencanaan tata ruang adalah:
a.        Menggapai visi masa depan dari sebuah wilayah atau lokasi berdasarkan kondisi saat ini, kearifan lokal, dan keinginan masyarakat
b.        Menerjemahkan visi menjadi seperangkat kebijakan
c.        Menciptakan kerangka kerja investasi swasta yang meningkatkan perekonomian, lingkungan, dan kesejahteraan sosial dari suatu daerah.
Sasaran perencanaan tata ruang wilayah provinsi adalah:
a.        Terkendalinya pembangunan di wilayah provinsi baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat
b.        Terciptanya keserasian antara kawasan lindung dan kawasan budidaya
c.        Tersusunnya arahan pengembangan sistem pusat-pusat pemukiman perkotaan dan pedesaan.
d.       Tersusunnya arahan pengembangan sistem prasaran wilayah provinsi
e.        Terkoordinasinya pembangunan antarwilayah dan antarsektor pembangunan.
Pengembangan Wilayah
Dalam sejarah konsep pembangunan wilayah di Indonesia, terdapat beberapa landasan teori yang mewarnai keberadaannya. Pertama, walter Isard sebagai pelopor ilmu wilayah yang mengkaji terjadinya hubungan sebab-akibat dari faktor-faktor utama pembentuk ruang wilayah, yaitu faktor fisik, sosial-ekonomi, dan budaya. Kedua, Hirschmann (era 1950-an) yang memunculkan teori polization effect dan trickling-down effect dengan argumen bahwa perkembangan suatu wilayah tidak terjadi secara bersamaan (unbalanced development).
Ketiga, Myrdal (era 1950-an) dengan teori yang menjelaskan hubungan antarwilayah maju dan wilayah belakangnya dengan menggunakan istilah backwash and spread effect. Keempat, Friedmann (era 1960-an) yang lebih menekankan pada pembentukan hierarki untuk mempermudah penembangan sistem pembangunan yang kemudian dikenal dengan teori pusat pertumbuhan. Kelima, Douglass (era 1970-an) yang memperkenalkan lahirnya model keterkaitan desa-kota (ruralurban linkages) dalam pengembangan wilayah.
Upaya penataan ruang yang terdiri dari tiga proses utama, yaitu:
a.        Proses perencanaan tata ruang wilayah yang menghasilkan rencana tata ruang wilayah
b.        Proses pemanfaatan ruang
c.        Proses pengendalian pemanfaatan ruang
Kajian pengembangan wilayah perkotaan di Indonesia selama ini selalu didekati dari aspek sektoral dan aspek spasial. Konsep tersebut digolongkan dalam konsep pengembangan wilayah perkotaan yang didasarkan yang pada penataan ruang. Kaitan dengan hal tersebut, ada tiga kelompok konsep pengembangan wilayah. Pertama, konsep pusat pertumbuhan yang menekankan pada perlunya melakukan investasi secara besar-besaran di pusat pertumbuhan atau wilayah/kota yang telah mempunyai infrastuktur yang baik. kedua, konsep integrasi fungsional mengutamakan adanya integrasi yang diciptakan karena sengaja di antara berbagai pusat pertumbuhan karena adanya fungsi yang komplementer. Ketiga, konsep desentralisasi yang bertujuan untuk mencegah tidak terjadinya aliran keluar dari sumber dana sumber daya manusia.
Penyusunan Tata Ruang Kota
a.        Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK)
Rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antarsektor dalam rangka penyususnan program-program pembangunan kota. RUTRK memuat rumusan tentang kebijakan pengembangan kota, rencana pemanfaatan ruang kota, rencana struktur utama tingkat pelayanan kota, rencana sistem utama transportasi, jaringan utilitas kota, rencana pemanfaatan air baku, indikasi unit pelayanan kota dan rencana pengelolaan pembangunan kota.
b.        Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
RDTRK adalah rencana pemanfataan ruang kota secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang kota dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan kota.
c.        Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK)
RTRK adalah rencana geomentris pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang kota dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan kota.
Kawasan Perkotaan dan Pedesaan
Kawasan perkotaan (urban) adalah wilayah yang berkegiatan utamanya bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan pedesaan (rural) adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan Budi Daya Perkotaan
a.        Perumahan dan permukiman
b.        Perdagangan dan jasa
c.        Industri dan pergudangan
d.       Pelayanan umum
1.       Pendidikan
2.       Kesehatan
3.       Peribadatan
4.       Rekreasi dan olah raga
5.       Perkantoran
6.       Transportasi
e.        Pariwisata
f.        Pertanian dan perkebunan
1.       Pertanian
2.       Perkebunan/tanaman tahunan
g.        Tempat pemakaman umum
h.       Tempat pembuangan sampah.
Sumber:
Adon Nasrullah Jamaludin.2015. soiologi Perkotaan. Bandung: Pustaka Setia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar