Tata Ruang Kota
Tujuan
utama penyelenggaraan peataan ruang berkelanjutan adalah mewujudkan
kesejahteraan masyarakat sehinggan dalam proses pembangunan berkelanjutan (sustainable development) peran serta
masyarakat dengan kearifan lokalnya perlu diebrikan tools dan mekanisme yang jelas agar berinteraksi dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
Problema Tata Ruang Kota
Jika
perkembangan kota tidak dibarengan dengan pola tata ruang yang tepat akan
timbul berbagai masalah, seperti degradasi lingkungan, kesumpekan, kemacetan,
krisis sosial, kerusushan, kriminalitas merebak dimana-mana, terutama di
kota-kota besar, metropolis, dan megapolis. Muncullah istilah hyper-cities yang
juga disebut macrocephaly atau kota dengan kepala yang membesar dan jumlah
penduduk lebih dari 15 juta jiwa yang sangat tidak sehat. Fenomena sick city,
sick people, sick world, muncul karena kota telah menjadi sumber ketegangan dan
stres sebagai sumber penyakit dalam pembangunan nasional.
Warga
kota sangat terbebani dan menderita akibat existentisl anxieties, employment
worries, dan information overload, kesenjangan ekonomi yang begitu mencolok,
kecemburuan sosial, rasa tidak berdaya dan tertekan, sampai batas toleransi,
menyebabkan ledakan ketidakpuasan. Perusakan, pembakaran, penjarahan, perkosaan merupakan bentuk
ekspresi perlawanan dari kaum yang tersingkir dan tersungkur dalam proses
pembangunan kota.
Pengertian Perencanaan,
Ruang, dan Tata Ruang
Pada
pasal 1 angka 1 UndangUndang No.26 tahun 2007 disebutkan bahwa ruang adalah
wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sebagia suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain
hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata
ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang. Definisi lain dari tata
ruang atau land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara
nasional, regional, dan lokal. Secara nasional Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RT/RW) tersebut perlu dijabarkan kedalam rencana Tata Ruang
Wilayah Kota (RT/RWK).
Perencanaan Tata Ruang
(Spatial Planning)
Langkah
awal penataan ruang adalah penyusunan rencana tata ruang. Rencana tata ruang
diperlukan untuk mewujudkan tata ruang yang memungkinkan semua kepentingan
manusia dapat terpenihu secara optimal. Ada beberapa usulan atau rekomendasi
untuk peningkatan kualitas perencanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan
hidup pada masa mendatang agar dapat berkelanjutan, yaitu sebagai berikut:
a.
Pengelolaan
dan tata ruang kota tidak sekadar dilihat sebagai management of growth atau
management of changes, melainkan sebagai management of conflicts.
b.
Mekanisme
development control yang ketat agar ditegakkan
c.
Penataan
ruang secara total, menyeluruh, dan terpadu
d.
Kepekaan
sosio-kultural para penentu kebijakan profesional
e.
Lebih
memerhatikan khazanah lingkungan alam
f.
Peran
serta penduduk dan kemitraan dengan pihak swasta agar lebih digalakan
g.
Prinsip
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan pada kepentingan rakyat
Perencanaan
tata ruang dapat memengaruhi proses pembangunan melaui tiga tahap utama, yaitu
sebagai berikut:
a.
Rencana
pembangunan
b.
Kontrol
pembangunan
c.
Promosi
pembangunan
Selain
itu, rencana tata ruang hendaknya memenuhi unsur-unsur berikut:
a.
Quickly yielding
b.
Political friendly
c.
User friendly
d.
Market friendly
e.
Legal friendly
Penataan Ruang Kawasan
Perkotaan
Menurut
Undang-Undang 24 Tahun 1992, penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan
meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Rencana tata ruang diperlukan
mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten sampai ke tingkat kawasan,
sesuai dengan kebutuhannya.
Pada
tingkat nasional, ada RT/RW Nasional yang merupakan penjabaran secara keruangan
arah pembangunan nasional jangka panjang dan merupakan acuan dalam penyusunan
program-program pembangunan nasional jangka menengah dan jnagka pendek. RT/RW
Provinsi merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan
ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah
provinsi. Adapun RT/RW Kabupaten/Kota, merupakan penjabaran RT/RW provinsi
kedalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
Selanjutnya pada kawasan-kawasan yang diproiritaskan pembangunannya, diperlukan
Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
Perkotaan, Rencana Teknik Kawasan Perkotaan, atau Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan.
Peran
dan fungsi penataan ruang
a.
Menghasilkan
kondisi pencapaian kualitas kehidupan dan penghidupan yang lebih baik
b.
Memenuhi
tujuan efisiensi dan demokrasi melalui partisipasi masyarakat
c.
Memenuhi
tantangan pembangunan berkelanjutan
Tujuan
perencanaan tata ruang adalah:
a.
Menggapai
visi masa depan dari sebuah wilayah atau lokasi berdasarkan kondisi saat ini,
kearifan lokal, dan keinginan masyarakat
b.
Menerjemahkan
visi menjadi seperangkat kebijakan
c.
Menciptakan
kerangka kerja investasi swasta yang meningkatkan perekonomian, lingkungan, dan
kesejahteraan sosial dari suatu daerah.
Sasaran
perencanaan tata ruang wilayah provinsi adalah:
a.
Terkendalinya
pembangunan di wilayah provinsi baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh
masyarakat
b.
Terciptanya
keserasian antara kawasan lindung dan kawasan budidaya
c.
Tersusunnya
arahan pengembangan sistem pusat-pusat pemukiman perkotaan dan pedesaan.
d.
Tersusunnya
arahan pengembangan sistem prasaran wilayah provinsi
e.
Terkoordinasinya
pembangunan antarwilayah dan antarsektor pembangunan.
Pengembangan Wilayah
Dalam
sejarah konsep pembangunan wilayah di Indonesia, terdapat beberapa landasan
teori yang mewarnai keberadaannya. Pertama, walter Isard sebagai pelopor ilmu
wilayah yang mengkaji terjadinya hubungan sebab-akibat dari faktor-faktor utama
pembentuk ruang wilayah, yaitu faktor fisik, sosial-ekonomi, dan budaya. Kedua,
Hirschmann (era 1950-an) yang memunculkan teori polization effect dan trickling-down
effect dengan argumen bahwa perkembangan suatu wilayah tidak terjadi secara
bersamaan (unbalanced development).
Ketiga,
Myrdal (era 1950-an) dengan teori yang menjelaskan hubungan antarwilayah maju
dan wilayah belakangnya dengan menggunakan istilah backwash and spread effect. Keempat, Friedmann (era 1960-an) yang
lebih menekankan pada pembentukan hierarki untuk mempermudah penembangan sistem
pembangunan yang kemudian dikenal dengan teori pusat pertumbuhan. Kelima,
Douglass (era 1970-an) yang memperkenalkan lahirnya model keterkaitan desa-kota
(ruralurban linkages) dalam
pengembangan wilayah.
Upaya
penataan ruang yang terdiri dari tiga proses utama, yaitu:
a.
Proses
perencanaan tata ruang wilayah yang menghasilkan rencana tata ruang wilayah
b.
Proses
pemanfaatan ruang
c.
Proses
pengendalian pemanfaatan ruang
Kajian
pengembangan wilayah perkotaan di Indonesia selama ini selalu didekati dari
aspek sektoral dan aspek spasial. Konsep tersebut digolongkan dalam konsep
pengembangan wilayah perkotaan yang didasarkan yang pada penataan ruang. Kaitan
dengan hal tersebut, ada tiga kelompok konsep pengembangan wilayah. Pertama,
konsep pusat pertumbuhan yang menekankan pada perlunya melakukan investasi
secara besar-besaran di pusat pertumbuhan atau wilayah/kota yang telah
mempunyai infrastuktur yang baik. kedua, konsep integrasi fungsional
mengutamakan adanya integrasi yang diciptakan karena sengaja di antara berbagai
pusat pertumbuhan karena adanya fungsi yang komplementer. Ketiga, konsep
desentralisasi yang bertujuan untuk mencegah tidak terjadinya aliran keluar
dari sumber dana sumber daya manusia.
Penyusunan Tata Ruang Kota
a.
Rencana
Umum Tata Ruang Kota (RUTRK)
Rencana pemanfaatan ruang kota yang
disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antarsektor dalam rangka
penyususnan program-program pembangunan kota. RUTRK memuat rumusan tentang
kebijakan pengembangan kota, rencana pemanfaatan ruang kota, rencana struktur
utama tingkat pelayanan kota, rencana sistem utama transportasi, jaringan
utilitas kota, rencana pemanfaatan air baku, indikasi unit pelayanan kota dan
rencana pengelolaan pembangunan kota.
b.
Rencana
Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
RDTRK adalah rencana pemanfataan ruang
kota secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang kota dalam
rangka pelaksanaan proyek pembangunan kota.
c.
Rencana
Teknik Ruang Kota (RTRK)
RTRK adalah rencana geomentris
pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang kota dalam
rangka pelaksanaan proyek pembangunan kota.
Kawasan Perkotaan dan
Pedesaan
Kawasan
perkotaan (urban) adalah wilayah yang berkegiatan utamanya bukan pertanian
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan,
dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
Kawasan
pedesaan (rural) adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.
Kawasan Budi Daya
Perkotaan
a.
Perumahan
dan permukiman
b.
Perdagangan
dan jasa
c.
Industri
dan pergudangan
d.
Pelayanan
umum
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Peribadatan
4. Rekreasi dan olah raga
5. Perkantoran
6. Transportasi
e.
Pariwisata
f.
Pertanian
dan perkebunan
1. Pertanian
2. Perkebunan/tanaman tahunan
g.
Tempat
pemakaman umum
h.
Tempat
pembuangan sampah.
Sumber:
Adon
Nasrullah Jamaludin.2015. soiologi
Perkotaan. Bandung: Pustaka Setia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar