Filsafat Hukum
Dalam beberapa literatur filsafat
hukum digambarkan sebagai suatu disiplin modern yang memilki tugas untuk
menganalisis konsep-konsep perskriptif yang berkaitan dengan jurispundensi.
Istilah filsafat hukum memiliki sinonim dengan legal philosophy, philosophy of law, atau rechts filosofie. Pengertian filsafat hukum pun ada berbagai
pendapat. Ada yang mengatakan bahwa filsafat hukum adalah ilmu, ada yang
mengatakan filsafat teoritis, ada yang berpendapat sebagai filsafat terapan dan
filsafat prkatis, ada yang mengatakan sebagai subspesies dari filsafat etika,
dan lain sebagainya.
Penyinoniman istilah diatas,
menimbulkan komentar yang lahir dari beberapa pakar. Pengguanaan istilah legal philosophy misalnya dirasakan tidak
sesuai atau tidak sepadan dengan filsafat hukum. Menurut Mochtar Kusumaatmadja,
istilah filsafat hukum lebih sesuai jika disinonimkan dengan philosophy of law atau rechts filosofie. Hal ini dikarenakan
istilah legal dari legal philosophy sama
dengan undang-undang atau resmi. Jadi kurang tepatlah, jika legal philosophy disinonimkan dengan
filsafat hukum. Hukum bukan undang-undang saja, dan hukum bukan hal-hal yang
sama dengan resmi belaka.
Secara sederhana, filsafat hukum
dapat dikatakan sebagai cabang filsafat yang mengatur tingkah laku atau etiak
yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah
filsafat yang mempelajari hukum secara filosofis. Kelsen mendekati filsafat
hukum dengan menggunakan pendekatan sebagai seorang positivis yang kemudian
dikenal lahirnya teori hukum murni. Atau Miguel Reale yang menyajikan filsafat
hukum yang kemudian dikenal dengan histeorisisme ontognoseologis kritis. Atau
Hart yang mengkaji tradisi Wittgenstein dan Austin yang menempatkan hukum
sebagai suatu fusi dua perangkat kaidah. Pertama kaidah yang menempatkan
kewajiban; dan kedua yang menyangkut pengakuan dan penyesuaian kaidah pertama.
Menurut Aristoteles, kedudukan
filsafat hukum dapat dilihat sebagai berikut:
Logika. Ilmu inni dianggap sebagai ilmu pendahuluan bagi filsafat.
Filsafat teoritis. Dalam cabang ini mencakup tiga macam ilmu,
yaitu:
·
Fisika yang mempersoalkan dunia materi dari alam
nyata ini
·
Matematika yang mempersoalkan benda-benda alam
dalam kuantitasnya
·
Metafisikan yang mempersoalkan tentang hakikat
segala sesuatu ilmu metafisika
Filsafat praktis. Dalam cabang ini tercakup tiga macam ilmu, yakni:
·
Etika yang mengaturkesusilaan dan kebahagiaan
dalam hidup perseorangan
·
Ekonomi yang mengatur kesusilaan dan kemakmuran
dalam keluarga
·
Politik yang menngatur kesusilaan dan kemakmuran
dalam negara
Filsafat poetika. Bisa disebut dengan filsafat etika. Filsafat ini
meliputi kesenian dan sebagainya.
Sumber: Aburaera, Sukarno dkk.
2013. Filsafat Hukum: Teori dan Praktek.
Jakarta: Prenada Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar