KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
Apa yang disebut kompetensi?
Johnson menyatakan: “ competency as
rational performance wich satisfactirily meets the objective for a desired
condition” (Charles E Johnson, 1974).
Menurutnta kompetensi merupakan
raional guna mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang
diharapkan. Dengan demikian, suatu kompetensi ditujukan oleh penampilan atau
untuk kerja yang dapat dipertanggungjawabkan (rasiona) dalam mencapai suatu
tujuan.
Sebagai suatu profesi, terdapat sejumlah
kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru, yaitu meliputi kompetensi probadi,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
Kompetensi pribadi
Guru sering dianggap sebagai
sosok yang memiliki kepribadian ideal. Karena itu, pribadi guru sering dianggap
sebagai model atau panutan (yang hrus di-gugu dan di-tiru). Sebagai seorang
model, guru harus mempunyai kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan
kepribadian (personal competencies), di
antaranya:
1. Kemampuan
yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agam sesuai dengan keyakinan agama
yang dianutnya.
2. Kemampuan
untuk menghormati dan menghargai antar-umat beragama
3. Kemampuan
untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di
masyarakat
4. Mengembangkan
sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru, misalnya sopan santun dan tata krama
5. Bersifat
demokratis dan tebuka terhadap perbaharuan dan kritik.
Kompetensi profesional
Kompetensi profesional adalah
kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas
keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang snagat penting, sebab
langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh karena itu, tingkat
keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi ini. Beberapa
kemampuan yang berhubungan dengan kompetensi ini di antaranya:
1. Kemampuan
untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendiidkan
yang harus dicapai, baik tujuan nasional, tujuan intitusional, tujuan
kulikuler, dan tujuan pembelajaran.
2. Pemahaman
akan bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembagngan
siswa, paham tentang teori-teori belajar, dan lain sebagainya.
3. Kemampuan
dalam penguasaan materipelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.
4. Kemampuan
dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
5. Kemampuan
merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
6. Kemampuan
dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
7. Kemampuan
dalam menyusun program pembelajaran
8. Kemampuan
dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang, mislanya paham akan admiistrasi
sekolah, bimbingan, dan penyuluhan
9. Kemampuan
dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Kompetensi sosial kemasyarakatan
Kompetensi ini berhubungan dengan
kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhlik sosial, meliputi:
1. Kemampuan
untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan
kemampuan profesional
2. Kemampuan
untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan
3. Kemampuan
untuk menjalin kerjasama, baik secara individual maupun secara kelompok
Seperti halnya uraian di atas,
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen Pasal 10
dikemukakan bahwa kompetensi guru itu mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Selanjutnya dalam rancangan
keputusan pemerintah setiap kompetensi dijelaskan seperti dibawah ini:
a. Bahwa
kompetensi pedagogis merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran
peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Pemahaman wawasan atau landasan pendidikan
2.
Pemahaman terhadap peserta didik
3.
Pengembangan kurikulu/silabus
4.
Perancangan pembelajaran
5.
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis
6.
Manfaat teknologi pembelajaran
7.
Evaluasi hasil belajar; dan
8.
Pengembangan peserta didik untuk
mengakualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi
kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
1.
Mantap
2.
Stabil
3.
Dewasa
4.
Arif dan bijaksana
5.
Berwibawa
6.
Berakhlak mulia
7.
Menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat
8.
Secara objektiv mengevaluasi kinerja sendiri;
dan
9.
Mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan
c. Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang
sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
1.
Berkomunikasi lisan, tulisan, da/atau isyarat
2.
Bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali pserta didik; dan
3.
Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
d. Kompetensi
profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam.
Sumber: Sanjaya, Wina. 2006. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar
Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar