Perlunya Standar Proses Pendidikan
Salah satu masalah yang dihadapi
dunia pendidikan kita adalah masalah lemahnya proses pembelajaran. Dalam proses
pembelajaran, anak kurang didorong untuk mengembangkan kemampuan berpikir.
Proses pembelajaran di dalam kelas diarahkan kepada kemampuan anak untuk
menghafal informasi; otak anak dipaksa untuk mengingat dan menimbun berbagai
informasi tanpa dituntut untuk memahami informasi yang diingatnya untuk itu
menghubungkannya dengan kehidupan sehari-hari. Akibatnya? Ketika anak didik
kita lulus dari sekolah, mereka pintar secara teoritis, tetapi mereka miskin
aplikasi.
Kenyataan ini berlaku untuk semua
mata pelajaran. Mata pelajaran science tidak dapat mengembangkan kemampuan anak
untuk berfikir kritis dan sistematis, karena strategi pembelajaran berpikir
tidak digunakan secara baik dalam setiap proses pembelajaran dalam kelas. Maka
pelajaran agama, karena proses pembelajaran hanya diarahkan agar anak bisa
mnguasai dan mengahafal materi pembelajaran. Mata pembelajaran bahasa tidak
diarahkan untuk mengembangkan kemampuan berkomunikasi, karena yang dipelajari
lebih banyaka bahasa sebagai ilmu bukan sebagai alat komunikasi. Anak hafal
perkalian dan pembagian, tetapi mereka bingung berapa harus membayar manakala
ia disuruh membeli telur dengan harga tertentu, anak juga hafal bagaimana
langkah-langkah berpidato, tetapi mereka bingung ketiak mereka disuruh bicara
di muka umum; demikian juga anak hafal bagaimana cara membuat suatu karya
tulis, tetapi ketika harus menulis ia bingung harus dari mana memulai; dan lain
sebagainya. Gejala-gejala semacam ini merupakan gejala umum dari hasil proses
pendidikan kita. Pendidikan di sekolah terlalu menjejali otak anak dengan
berbagai bahan ajar yang harus dihafal; pendidikan kita tidak diarahkan untuk
membangun dan mengembangkan karakter serta potensi yang dimiliki; dengan kata
lain, proses pendidikan kita tidak pernah diarahkan membentuk manusia yang
cerdas, memiliki kemampuan memecahkan masalah hidup, serta tidak diarahkan
untuk membentuk manusia yang kreatif dan inovatif.
Undang-Undang No 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masayrakat, bangsa
dan negara.
Tedapat beberapa hal yang sangat
penting untuk kritisi dari konsep pendidikan menurut Undang-Undang tersebut.
pertama, pendidikan adalah usaha sadr dan terncana, hal ini berarti proses
pendidikan di sekolah bukanlah proses yang dilaksanakan secara asal-asalan dan
untung-untungan, akan tetapi proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang
dilaksanakan guru dan siswa diarahkan pada penacapaian tujuan.
Kedua, proses pendidikan yang
terencana itu diarahkan untuk mewujudkan suasan abelajar dan prose
pembelajaran, hal ini berarti pendidikan tidak boleh mengesampingkan proses
belajar. Pendidikan tidak semata-mata berusaha untuk mencapai berusaha untuk
mencapai hasil belajar, akan tetapi bagaimana memperoleh hasil atau proses
belajar yang terjadi pada diri anak. Dengan demikian, dalam pendidikan antara
proses dan hasil belajar harus berjalan secara seimbang. Pendidikan yang hanya
mementingkan salah satu diantaranya tidak akan dapat membentuk manusia yang
berkembang secara utuh.
Ketiga, suasana belajar dan
pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi
dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi kepada siswa
(student active learning). Pendidikan adalah upaya pengembangan potensi anak
didik. Dengan demikian, anak harus dipandang sebagai organisme yang sedang
berkembang dan memiliki potensi. Tugas pendidikan adalah mengembangkan potensi
yang dimiliki anak didik, bukan menjejalkan materi pelajaran atau memaksa agar
anak dapat menghafal data dan fakta.
Keempat, akhir dari proses
pendidikan adalah kemampuan anak memiliki kekuatan spiritual kegamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini berarti proses
pendidikan berujung kepada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan atau intelektual,
serta pengembangan keterampilan anak sesuai dengan kebutuhan. Ketiga aspek
inilah (sikap, kecerdasan, dan keteramilan)
arah dan tujuan pendiidikan yang harus diupayakan. Dengan demikian,
ketika kita memberikan pelajaran fisika, maka seharusnya kita berfikir
bagaimana mata pelajaran fisika dapat membentuk anak yang meiliki sikap,
kecerdasan dan keterampilan sesuai dengan tujuan pendidikan; dengan demikian
juga ketika kita memberikan materi ekonomi, mestinya kita berfikir bagaimana
materi ekonomi yang kita berikan bisa membantu mengembangkan sikap, kecerdasan
dan keterampilan sesuai dengan tujuan pendidikan. Manakal ini sudah terbentuk,
maka semua guru, mata pelajaran apa pun yang diberikannya akan mengarah pada
tujuan yang sama, yaitu pembentukan sikap, kecerdasan, dan keterampilan bagi
setiap anak didik agar mereka berkembang sesuai dengan potensi yang
dimilikinya.
Tampaknya, pelaksanaan pendidikan
kita di sekolah belum sesuai dnegan harapan di atas. Para guru di sekolah masih
bekerja sendiri-sendiri sesuai dengan mata pelajaran yang diberikannya,
seakan-akan mata pelajaran yang satu terlepas dari mata pelajaran lainnya.
Mengapa demikian? Sebab, selama ini belum ada standar yang mengatur pelaksanaan
proses pendidikan. Artinya, belum ada pedoman yang bisa dijadikan rujukan
bagaimana seharusnya proses pendidikan berlangsung.
Sumber: Sanjaya, Wina. 2006. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar
Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar